PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NO. 8 TAHUN 2021 TENTANG P O K O K - P O K O K P E N G E L O L A A N K E U A N G A N D A E R A H.
Jan 08, 2024
KEUANGAN DAERAH – POKOK-POKOK 2021 PERDA KAB. PACITAN NO. 8 LD 2021/NO. 8 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NO. 8 TAHUN 2021 TENTANG P O K O K - P O K O K P E N G E L O L A A N K E U A N G A N D A E R A H. ABSTRAK : - Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintahan Kabupaten Pacitan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; - - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelola Keuangan Daerah terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, TAPD; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengatur tentang Struktur APBD, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, Surplus dan Defisit; Penyusunan Rancangan APBD terdiri atas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD; Penetapan APBD terdiri atas Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan BuPacitan tentang Penjabaran APBD, Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan BuPacitan tentang Penjabaran APBD, Penyusunan dan Penetapan APBD Bagi Daerah yang Belum Memilki DPRD; Pelaksanaan dan Penatausahaan yang terdiri atas Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satun Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Kas dan SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah; Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD terdiri atas Laporan Realisasi Semester Pertama APBD, Dasar Perubahan APBD, Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Pergeseran Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan APBD, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan APBD, Penetapan Perubahan APBD, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah terdiri atas Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; serta Pembinaan dan Pengawasan. CATATAN : - Perda ini mulai berlaku pada tanggal 2 September 2021.