Mahasiswa Hukum Perlu Antisipasi Perkembangan Teknologi
Des 14, 2023
Ada celah antara keterampilan lulusan sekolah tinggi hukum dengan kebutuhan industri. Perkembangan teknologi seolah tak pernah berhenti mengikuti zaman. Kegiatan yang dilakukan setiap hari juga tak luput dari pemanfaatan teknologi termasuk kerja-kerja profesi yang bergelut di bidang hukum. Para profesional hukum perlu memahami bagaimana memanfaatkan teknologi untuk menunjang kerja-kerja yang dilakukan. Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk, mengatakan teknologi berfungsi sebagai penggerak, menjadikan kegiatan yang tadinya mustahil menjadi mungkin dilakukan. Misalnya untuk proses perkuliahan, posisi dosen di Surakarta dan mahasiswanya ada di Jakarta, tanpa bantuan teknologi kegiatan perkuliahan tak mungkin bisa dilakukan. “Dengan memanfaatkan teknologi daring kegiatan perkuliahan itu bisa dilakukan,” kata Robert dalam diskusi bertema Navigasi Karir Hukum di Era Teknologi:Meningkatkan Peluang di Era Society 5.0 di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/12/2023). Robert menekankan mahasiswa hukum harus memahami asas dan teori hukum. Sebab secanggih apapun teknologi yang berkembang kedua hal itu harus menjadi pedoman. Misalnya, tentang syarat sah perjanjian dan lainnya. Mahasiswa hukum harus paham bagaimana cara teknologi bekerja dan memiliki keterampilan untuk berkomunikasi secara baik. Tapi mahasiswa hukum juga harus kritis terhadap teknologi, karena tidak menutup kemungkinan ada bias dalam penyampaian informasi melalui teknologi seperti Chat GPT. Peluang sarjana hukum untuk masuk di berbagai bidang pekerjaan menurut Robert sangat terbuka lebar. Perkembangan teknologi yang ada menuntut mahasiswa fakultas hukum untuk memiliki keterampilan berkomunikasi melalui konten video secara daring. Mengingat cara itu yang menjadi tren saat ini untuk menyampaikan informasi dan berkomunikasi. “Kita dituntut bukan hanya mengkonsumsi informasi, tapi juga membuat konten. Dalam menyampaikan informasi lewat konten harus kreatif,” ujarnya. Robert mengingatkan ada celah antara lulusan sekolah hukum dengan kebutuhan industri hukum. Antara lain keterampilan melakukan penelitian hukum secara daring, memahami beragam pengkat pendukung industri legal, memandaatkan big data, pemikiran kritis dalam mengembangkan solusi, dan kesadaran terhadap keamanan siber. Beberapa upaya yang bisa dilakukan guna membenahi celah itu antara lain memperkaya kurikulum, pelatihan praktik, pemagangan, dan kerjasama dengan menggandeng perusahaan teknologi hukum, kantor hukum dan lainnya. Pada kesempatan yang sama, Direktur SDM dan Legal PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food), Yossi Istanto, mengatakan sarjana hukum memiliki banyak keuntungan karena bisa masuk di berbagai bidang. Sebab dalam semua bidang itu pasti ada kaitannya dengan hukum. Oleh karena itu hal penting yang dibutuhkan sarjana hukum adalah melakukan adaptasi dengan perkembangan terkini termasuk teknologi. “Kalau kompetensi itu bisa dipelajari, tapi penting bagaimana beradaptasi, dan memiliki attitude yang baik,” ujarnya. Koordinator bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sri Odit Megonondo, mengatakan ada pemanfaatan teknologi yang digunakan untuk menunjang kerja-kerja di kejaksaan. Misalnya, pada awal bekerja di kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum di tahun 2010 proses surat menyurat di internal dalam rangka koordinasi masih dilakukan dengan pencatatan secara manual. Namun sekarang sudah menggunakan sistem elektronik yang bisa mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu. “Di kejaksaan sudah menggunakan sistem tanda tangan untuk disposisi secara elektronik,” urainya. Selain surat menyurat, Sri Odit mengatakan pemanfaatan teknologi di kejaksaan juga digunakan dalam hal manajemen penanganan perkara. Misalnya untuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi, ada sistem yang mengatur jika salah satu lembaga penegak hukum sudah lebih dulu menangani satu perkara tertentu sampai tahap penyelidikan dan penyidikan, maka lembaga penegak hukum lainnya tidak bisa menangani perkara tersebut. Contohnya lembaga penegak hukum yang bisa melakukan penegakan hukum pidana khusus kasus korupsi yakni kejaksaan agung, kepolisian, dan KPK.